Laksanakan Tahap 2 Perkara Yang Telah Dinyatakan P.21 ke Kejaksaan Negeri Pontianak

Personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Laksanakan Tahap 2 Perkara Yang Telah Dinyatakan P.21 ke Kejaksaan Negeri Pontianak


Foto : Personel Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara Melaksanakan Tahap 2 tersangka Sdra. JN dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.

Pontianak Utara, Kalbar - Dipimpin oleh Aiptu Eju Sajuardi, Briptu A. S. Puma selaku personel Unit Reskrim dibantu personel Unit Samapta membawa tahanan Polsek Pontianak Utara ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk lakukan Proses Tahap 2, Senin (21/11/2022).


Tahap 2 merupakan salah satu tahap proses Penyidikan yaitu proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidikan Kepolisian yang dalam hal ini Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilanjutkan proses penanganan perkaranya. Tahanan dan barang bukti ini baru bisa dilakukan proses Tahap 2 ke Kejaksaan jika sudah dinyatakan P.21.


Tahanan yang dilakukan Tahap 2 oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara berjumlah 1 (satu) orang, yaitu Sdra. JN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, dengan kedua tangannya diborgol dan dilakukan pengawalan menggunakan mobil dinas dan sepeda motor guna antisipasi agar tahanan tidak melarikan diri.

Komentar

Postingan Populer