Badan Jalan Tidak Boleh Dijadikan Area Parkir Kendaraan
Badan Jalan Tidak Boleh Dijadikan Area Parkir Kendaraan, Isi Himbauan Personel Polsek Yang Jumpai Kendaraan Yang Parkir Sembarangan
Foto : Himbauan dilakukan Personel Polsek Pontianak Utara agar pemilik kendaraan tidak parkir sembarangan di badan jalan.
Pontianak Utara, Kalbar - Personel Polsek Pontianak Utara mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar tidak menjadikan badan jalan sebagai lokasi memarkirkan kendaraan.
"Tidak boleh memarkirkan kendaraan bermotor baik motor atau mobil di badan jalan apalagi di trotoar karena berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengendara lain yang melintas," ujar Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, S.H., M.A.P.
Hal itu ia sampaikannya, sebab masih banyak ditemukan masyarakat yang menjadikan badan jalan sebagai lahan parkir, padahal perbuatan tersebut melanggar hukum sebab menggunakan badan jalan dan trotoar tidak sesuai peruntukannya.
Adapun bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya utamanya mobil angkutan berat di badan jalan dan trotoar akan ditindak secara bertahap mulai dari edukasi, teguran hingga penindakan.
"Di ruas-ruas jalan biasanya ada tanda larangan memarkirkan kendaraan. Penindakan bagi pemilik mobil yang parkir di badan jalan yakni kendaraannya akan kita Tilang," ucapnya.
Selain itu Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara saat dalam perjalanan, seperti memakai helm bagi pengendara motor dan tidak melawan arus sebab perbuatan itu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri tetapi juga membahayakan pengendara lain yang melintas.
(Humas Polsek Pontianak Utara)
Komentar
Posting Komentar