SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL KARENA REKAMAN CCTV AKSINYA MENCURI TAS DI MESJID, AKHIRNYA SEORANG PRIA TERSEBUT DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL KARENA REKAMAN CCTV AKSINYA MENCURI TAS DI MESJID, AKHIRNYA SEORANG PRIA TERSEBUT DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

Pontianak.Kalbar – Pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 14.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal R alias M (31th) yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait adanya kasus pencurian yang terjadi pada hari jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 wib di mesjid Al Karim Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur. Aksi dari pelaku viral di media sosial karena rekaman CCTV aksi pencurian oleh pelaku tersebut tersebar.

Atas informasi tersebut Kemudian Personil Jatanras segera mencari informasi tentang seorang pria yang melakukan pencurian yang terdapat dalam video rekaman CCTV tersebut. Didapat kan informasi bahwa seorang yang didalam CCTV tersebut berinisial R alias M (31th) dan yang bersangkutan sedang berada di penyebrangan sampan jalan Sultan Mohhamad. Dengan cepat unit Jatanras segera ke lokasi dan berhasil mengamankan yang terduga pelaku pencurian tersebut.

Atas introgasi singkat terhadap terduga pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Pencurian 2 buah tas di Mesjid Al-Karim Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur, yang mana tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 Buah kacamata, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL KARENA REKAMAN CCTV AKSINYA MENCURI TAS DI MESJID, AKHIRNYA SEORANG PRIA TERSEBUT DI AMANKAN UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRESTA PONTIANAK.

Pontianak.Kalbar – Pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 14.30 wib Personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak telah berhasil mengamankan seorang pria yang berinisal R alias M (31th) yang diduga melakukan tindak Pidana Pencurian yang sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kuhp.

Berdasarkan laporan polisi terkait adanya kasus pencurian yang terjadi pada hari jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 wib di mesjid Al Karim Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur. Aksi dari pelaku viral di media sosial karena rekaman CCTV aksi pencurian oleh pelaku tersebut tersebar.

Atas informasi tersebut Kemudian Personil Jatanras segera mencari informasi tentang seorang pria yang melakukan pencurian yang terdapat dalam video rekaman CCTV tersebut. Didapat kan informasi bahwa seorang yang didalam CCTV tersebut berinisial R alias M (31th) dan yang bersangkutan sedang berada di penyebrangan sampan jalan Sultan Mohhamad. Dengan cepat unit Jatanras segera ke lokasi dan berhasil mengamankan yang terduga pelaku pencurian tersebut.

Atas introgasi singkat terhadap terduga pelaku yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya bahwa benar Pelaku telah melakukan Pencurian 2 buah tas di Mesjid Al-Karim Jalan Tanjung Raya II Kec. Pontianak Timur, yang mana tas tersebut berisikan 1 unit handphone merk Xiaomi, 2 Buah kacamata, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-.

Kini pelaku dan barang bukti telah di amankan ke Polresta Pontianak guna pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan Populer